BPK Soroti BPHTB PTSL di Bengkulu Tengah, BKD Beri Penjelasan Begini

BPK Soroti BPHTB PTSL di Bengkulu Tengah, BKD Beri Penjelasan Begini

Febriansyah, A.Ks., M.M., Kabid PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan penjelasan terkait informasi yang menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan tidak adanya laporan kurang bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara periodik terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Penjelasan tersebut disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai mekanisme pemungutan BPHTB pada program sertifikasi tanah yang merupakan program strategis nasional tersebut.

 

BKD menegaskan bahwa ketentuan mengenai PTSL telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

 

BACA JUGA:SPSI Bengkulu Tengah Gelar Rapat Hingga Larut Malam Sikapi Nasib Pekerja, Septi:

BACA JUGA:Gaduh Pekerja Pabrik Karet Terbesar di Bengkulu Tengah Tuntut Kejelasan Nasib, Disnakertrans Tidak Bergeming

 

Karena itu, mekanisme yang diterapkan berbeda dengan transaksi perolehan hak atas tanah pada umumnya.

 

Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Febriansyah, A.Ks., MM, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang memiliki mekanisme tersendiri dalam pelaksanaan BPHTB.

 

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tidak menetapkan status kurang bayar BPHTB terhadap objek tanah yang masuk dalam program PTSL.

 

BACA JUGA:PPDB SMP 2026 Berakhir, SMPN 5 Bengkulu Tengah Catat 130 Pendaftar dari 192 Kuota

BACA JUGA:Telan Dana APBN Rp900 Juta, Program Revitalisasi 3 Sekolah Ditandai Penetapan Titik Nol

 

Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan laporan kurang bayar secara periodik.

 

"PTSL merupakan program prioritas nasional. Secara aturan memang tidak ada penetapan kurang bayar BPHTB terhadap objek PTSL. Karena itu, BKD juga tidak menetapkan kurang bayar untuk program tersebut," jelas Febriansyah.

 

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan program PTSL, Kantor Pertanahan (BPN) juga tidak membuat laporan mengenai kurang bayar BPHTB karena mekanisme tersebut memang tidak diatur dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah massal tersebut.

 

BACA JUGA:Dapat Pujian dari Kasat Lantas Benteng, Ini Cerita Kreator di Balik Video Edukasi Helm

BACA JUGA:Pabrik Karet Terbesar di Bengkulu Tengah di Ujung Tanduk? Nunggak Gaji Pekerja Beberapa Bulan

 

"BPN juga tidak membuat laporan terkait kurang bayar BPHTB pada PTSL karena memang ketentuannya seperti itu. Jadi, mekanisme yang diterapkan berbeda dengan perolehan hak atas tanah di luar program PTSL," tambahnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: