Perda Ternak Dinilai Belum Efektif, Warga Minta Satpol PP Segera Bertindak
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Maraknya hewan ternak, khususnya kambing, yang dilepasliarkan di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali dikeluhkan warga.
Selain merusak tanaman perkebunan, ternak yang berkeliaran juga dilaporkan memakan dagangan milik warga.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pemilik ternak terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak yang telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ketua PPDI dan APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah Temui Sekda Pertanyakan Pencairan Siltap, Hasilnya
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Kawal Pembangunan Bengkulu Tengah, Jembatan Penanding Masuk Prioritas
Salah seorang pedagang buah, Hana, mengaku mengalami kerugian setelah pisang dagangannya beberapa kali dimakan kambing yang berkeliaran.
Meski sudah mendatangi pemilik ternak, persoalan tersebut kembali terulang.
"Pisang dagangan saya habis dimakan kambing. Saya sudah menemui pemiliknya, memang sempat dikandangkan sekitar dua hari, tetapi setelah itu kambing kembali dilepas," ujar Hana.
Keluhan serupa disampaikan Hadi, pemilik kebun sawit di desa tersebut.
BACA JUGA:Sekda Tomi Maklumi Ketidakhadiran Ratusan Kades Saat Upacara HUT, Tokoh Pemekaran Minta Bupati
Ia mengaku tanaman sawit yang baru ditanam selama sepekan telah dua kali dirusak kambing yang masuk ke lahannya.
"Awalnya saya sudah melapor ke perangkat desa dan pemilik kambing berjanji tidak akan lagi melepasliarkan ternaknya. Namun kejadian itu kembali terulang. Kali ini kambing yang masuk memang milik orang lain, tetapi kerugian tetap kami yang rasakan," kata Hadi.
Menurut Hadi, persoalan ternak liar sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Genap 18 Tahun, Bengkulu Tengah Catat Berbagai Kemajuan di Sektor Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan
Ia berharap dilakukan sosialisasi sekaligus penegakan aturan agar pemilik ternak lebih bertanggung jawab.
"Saya sudah dua kali mengalami kerugian. Kami berharap pemerintah desa bersama Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan kambing. Kalau perlu, Satpol PP juga menyediakan nomor pengaduan sehingga masyarakat bisa segera melapor apabila menemukan ternak yang merusak tanaman warga," harapnya.
Warga berharap penegakan Perda tentang hewan ternak tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga disertai tindakan tegas terhadap pemilik ternak yang masih membiarkan hewannya berkeliaran dan merugikan masyarakat lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: