Polemik PPP Bengkulu Tengah Berlanjut, PN Jakarta Jadwalkan Sidang Lanjutan Hari Ini

Polemik PPP Bengkulu Tengah Berlanjut, PN Jakarta Jadwalkan Sidang Lanjutan Hari Ini

Fepi Suheri–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Proses hukum sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

 

Dijadwalkan pada Selasa 23 Juni 2026 akan berlangsung sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

Adapun sidang gugatan ini terkait Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Istighosah Akbar HUT ke-18 Bengkulu Tengah Digelar 23 Juni, Warga Diajak Hadir

BACA JUGA:Ponpes Tahfidz Nurul Qur'an Rayakan Satu Dasawarsa, 180 Santri Ikuti Wisuda

 

Perkara ini diajukan oleh politisi PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri bersama Sekretaris DPC PPP Bengkulu Tengah, Oskar Lukito, sebagai pihak penggugat terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

 

Gugatan tersebut menyoroti dugaan cacat hukum pada SK kepengurusan yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

 

Sidang ini menjadi tahapan penting dalam pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

Fepi Suheri menegaskan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa ada ketidakadilan dalam penerbitan SK tersebut.

 

BACA JUGA:Kepala OPD Diwarning, Temuan BPK Harus Tuntas Sebelum 29 Juli, Ini Penegasan Bupati Rachmat

BACA JUGA:Diduga Ada Praktik Curang di Antrean TBS, Mitra PT CSL Keluhkan Mobil Prioritas

 

Ia menyebut seluruh proses akan dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan.

 

“Selasa hari ini pemanggilan saksi. Saya menempuh jalur itu karena saya merasa terzalimi. Pada akhirnya saya serahkan ke pengadilan untuk mengambil keputusan, dan saya akan mengikuti apa pun hasilnya,” ujar Fepi Suheri.

 

Ia juga menjelaskan bahwa polemik kepengurusan tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan melibatkan sejumlah wilayah di Bengkulu.

 

Menurutnya, terdapat dinamika kepengurusan di enam kabupaten/kota yang turut terdampak.

 

BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan Keluarga, 115 Bibit Mangga dan Rambutan Disalurkan ke Warga Karang Nanding

BACA JUGA:Pelatihan Kue Lokal Digelar, Pemdes Karang Nanding Siapkan Tiga Produk Unggulan

 

“Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, kemudian Kaur. Ada enam kabupaten/kota yang mengalami dinamika kepengurusan,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Mahkamah Partai DPP PPP melalui H. Ihsan Nahromi, Lc., MA memberikan penjelasan berbeda terkait masa berlaku SK tersebut. Ia menyebut SK Fepi Suheri sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah sudah habis pada Mei 2026.

 

“Adapun SK Fepi Suheri selaku Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah habis pada Mei 2026,” kata Ihsan Nahromi.

 

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi internal partai. Setelah tahap pembuktian, majelis hakim diperkirakan akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan dalam beberapa waktu ke depan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: