Dugaan Penyimpangan DD 12 Desa Ditelaah Inspektorat, DPMD Imbau Kooperatif
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penanganan laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 yang menyeret 12 desa di Kecamatan Pondok Kubang saat ini masih berproses di Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebelumnya, laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Bengkulu tersebut sempat masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Marhalim, SE, MM, meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Senam Massal Jantung Sehat Bertabur Doorprize, Meriahkan HUT ke-18 Bengkulu Tengah
Menurutnya, setiap laporan yang masuk memiliki mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita ikuti saja proses yang sedang berjalan. Jika nantinya ada permintaan klarifikasi atau keterangan dari pihak terkait, kami berharap pemerintah desa dapat bersikap kooperatif," ujar Marhalim.
Ia menjelaskan, DPMD tetap melakukan fungsi pembinaan dan koordinasi terhadap pemerintah desa, terutama melalui pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Menurut Marhalim, adanya laporan tersebut tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan.
BACA JUGA:Kejurkab Bulutangkis Benteng Diikuti 43 Tim, Wabup: Jaga Sportivitas
BACA JUGA:Sempat Bantah Miliki Utang Pinjaman, Akhirnya Kades Buka Suara: Jaminan Proyek Hanya Formalitas
Seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa maupun program lainnya harus tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebagai pemegang wilayah. Desa tetap kami dorong untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah desa juga harus tetap memperhatikan tertib administrasi serta penyelesaian seluruh kegiatan yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Jangan sampai karena adanya laporan ini justru membuat kegiatan desa terhambat. Program pembangunan dan administrasi harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Residivis Curat Dibekuk Satreskrim Bengkulu Tengah, Diduga Beraksi di Lima TKP
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Festival Literasi, Dorong Generasi Kritis dan Inovatif
Diketahui, laporan yang diajukan LSM Pelangi Bengkulu terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun 2025 di 12 desa Kecamatan Pondok Kubang saat ini masih menunggu tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: