DISWAY AWARDS

Anggaran Dana Desa Turun, Pemdes Harapan Hanya Tetapkan 3 KPM Penerima BLT

Anggaran Dana Desa Turun, Pemdes Harapan Hanya Tetapkan 3 KPM Penerima BLT

--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Harapan, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, menetapkan tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Penetapan jumlah penerima bantuan ini menjadi salah satu agenda penting dalam musyawarah tahunan desa yang bertujuan memastikan program bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Desa Harapan, Eriyati, menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT Dana Desa tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 terdapat 23 KPM yang menerima bantuan, tahun ini hanya tiga keluarga yang dinyatakan memenuhi kriteria.

“Penetapan jumlah KPM sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tahun ini memang ada pengurangan dibanding tahun sebelumnya, salah satunya karena anggaran Dana Desa yang diterima juga mengalami penurunan,” ujar Eriyati.

Ia menambahkan, penentuan penerima bantuan mengacu pada regulasi pemerintah, salah satunya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang menekankan agar bantuan diberikan secara selektif dan tepat sasaran.

Menurutnya, beberapa kriteria utama penerima BLT Dana Desa di antaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem serta tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

“Kriteria penerima antara lain masuk kategori miskin ekstrem dan tidak menerima bantuan sosial lain. Penerima bantuan tahun ini juga merupakan warga lanjut usia serta yang mengalami sakit menahun,” jelasnya.

Eriyati menambahkan, besaran bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp300 ribu per bulan untuk setiap KPM dan akan disalurkan selama satu tahun anggaran.

“Setelah penetapan ini, kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang jumlah KPM. Penyaluran BLT Dana Desa direncanakan dilakukan secara tunai sesuai ketentuan,” pungkasnya.(iza)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: