APH Diminta Usut Pengadaan Seragam Olahraga Dinas Dikbud, Reaksi PPTK Mengejutkan
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Diwartakan sebelumnya karut-marut kegiatan pengadaan seragam olahraga guru ASN di Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2024 mendapat atensi dari praktisi hukum kondang Bengkulu yang juga advokat senior Bengkulu, Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H.
Nediyanto mengendus aroma dugaan kejanggalan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Nediyanto meminta APH turun melakukan penyelidikan.
Diminta tanggapannya, PPTK Dinas Dikbud Tri Pardiansyah, M.Pd mempersilakan jika APH ingin mengusut kegiatan tersebut. Pasalnya menurut Tri permasalahan terletak di penyedia.
BACA JUGA:Tersedia 100 Tempat Tidur dan 13 Dokter Spesialis, RSD Sungai Lemau Siap Jadi RS Unggulan
BACA JUGA:Jejak Sejarah Masjid Al Ikhlas Padang Betuah, Berdiri Sejak 1823 dan Sarat Nuansa Islami
"Kalau APH mau mengusut juga tidak apa-apa, karena saat ini itu memang tinggal di pihak penyedia saja. Silakan tanya dengan penyedia bagaimana kejelasannya, silakan saja," kata Tri.
Tri menambahkan, dalam kegiatan pengadaan tersebut tidak ada sama sekali pihak dinas menekan permintaan percepatan pengadaan oleh pihak penyedia.
Akan tetapi hal tersebut memang kewajiban dan hak dari para guru yang bakal menerima seragam olahraga tersebut.
"Kalau kami tentu tidak bisa memaksa bisa cepat atau tidak, tapi ada perjanjian saja kemarin itu. Serta itu kewajiban penyedia untuk menyelesaikan, karena ada hak para guru yang akan menerima seragam tersebut," kata Tri.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Endus Aroma Dugaan Kejanggalan Pengadaan Seragam Olahraga Dinas Dikbud, APH Diminta
BACA JUGA:Polemik HGU Memanas, Warga Genting Tolak Pembangunan Siring Gajah PT Bio Nusantara
Terpisah, penyedia seragam, Adi tak menampik adanya perjanjian penyelesaian barang di akhir tahun 2025. Adi pun memastikan akan dilengkapi dalam waktu dekat ini.
"Ya betul, memang ada perjanjian itu. Akan diselesaikan segera mungkin," pungkas Adi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
