DISWAY AWARDS

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Berlaku, ASN dan PPPK Bengkulu Tengah Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Berlaku, ASN dan PPPK Bengkulu Tengah Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Adnan Kasidi, SE., Sekretaris Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah----

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur formulir dan buku dalam administrasi kependudukan. 

 

Regulasi terbaru ini membawa perubahan penting, khususnya terkait pencantuman status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dokumen kependudukan.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, melalui Sekretaris Dinas Dukcapil, Adnan Kasidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Mutasi Kepala Sekolah di Bengkulu Tengah Picu Penyesuaian Pengurus PGRI Cabang

BACA JUGA:Ditanya Soal Seragam Olahraga Senilai Ratusan Juta Pengadaan TA 2024, Guru-guru Kompak Tidak Tahu

 

“Intinya sekarang pekerjaan ASN dan PPPK sudah diakomodasi dalam sistem komputer Dukcapil berdasarkan Permendagri terbaru. Suratnya baru kami terima pekan ini, dan sesuai petunjuk, PNS maupun PPPK harus mengubah status pekerjaan di KTP dan KK menjadi ASN,” ujar Adnan Kasidi.

 

Ia menjelaskan, pembaruan data ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan sekaligus menyelaraskan data kependudukan dengan status kepegawaian terbaru. 

 

Dengan demikian, informasi yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih akurat dan sesuai regulasi.

 

Menurut Adnan, perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas basis data nasional, sehingga tidak terjadi perbedaan antara data kependudukan dan data kepegawaian.

 

BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan, Remaja 16 Tahun Asal Desa Talang Pauh Dirawat Intensif

BACA JUGA:Diguyur Hujan, DLH Bengkulu Tengah Tetap Bersih-bersih, Sampah Pampers Mendominasi

 

Terkait kesiapan pelayanan, Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik masih dalam kondisi aman. 

 

Namun, jika terjadi kekurangan, pihaknya siap mengajukan permohonan tambahan melalui Dinas Dukcapil Provinsi untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

 

“Insyaallah stok blangko masih mencukupi. Apabila nantinya menipis, kami akan segera mengajukan permohonan ke Dukcapil Provinsi untuk difasilitasi ke pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Dukcapil Bengkulu Tengah juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di wilayah tersebut agar segera mengurus perubahan status pekerjaan secara tertib dan bergiliran guna menghindari antrean panjang. 

 

Pelayanan pembaruan data dijadwalkan mulai dibuka pada hari Senin mendatang.

 

BACA JUGA:Bedah Rumah, Bibit Sawit, dan Lanjutan Jalan Jadi Usulan Prioritas Desa Kelindang Atas

BACA JUGA:Program Bedah Rumah 2026, Bengkulu Tengah Terima Bantuan untuk 100 Unit dari Pemerintah Pusat

 

“Kami mengimbau kepada seluruh PNS dan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera mengurus perubahan status pekerjaan secara bergiliran agar proses pelayanan berjalan lancar,” tutup Adnan.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: