Bolehkah Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak? Ini Penjelasan Buya Yahya!

Bolehkah Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak? Ini Penjelasan Buya Yahya!

--

RAKYATBENTENG.COM - Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami istri adalah bagian penting yang tidak bisa dilepaskan. Namun, dalam Islam terdapat aturan tertentu yang harus dipatuhi, terutama saat bulan suci Ramadan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah boleh berhubungan suami istri setelah imsak?

Imsak merupakan waktu yang menandai dimulainya larangan makan, minum, dan hubungan suami istri sebagai persiapan berpuasa. Waktu ini dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbit. Lalu, bagaimana jika suami istri ingin berhubungan setelah imsak tetapi sebelum subuh?

BACA JUGA:Penderita Diabetes Simak! Ini 7 Menu Buka Puasa yang Sehat dan Aman Dikonsumsi

Hukum Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak

Banyak ulama menyatakan bahwa berhubungan suami istri setelah imsak tidak membatalkan puasa, asalkan selesai sebelum adzan subuh berkumandang. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa jima' (hubungan badan) harus dihentikan sebelum waktu subuh tiba, agar ibadah puasa tetap sah.

Jika seseorang masih dalam keadaan berhubungan ketika fajar telah terbit dan tidak segera menghentikannya, maka puasanya akan batal. Dalam kitab Fathul Mu’in, Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa jika seseorang menghentikan hubungan segera setelah fajar terbit, maka puasanya tetap sah meskipun sudah mencapai klimaks. Namun, jika hubungan terus berlanjut, maka puasanya batal dan harus menggantinya (qadha) serta membayar kafarat.

BACA JUGA:Tips Buka Puasa Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Hindari 5 Jenis Makanan Ini!

Konsekuensi Melanggar Aturan

Bagi mereka yang tetap melakukan hubungan suami istri saat waktu puasa telah dimulai, terdapat konsekuensi berat, yaitu:

  • Mengganti puasa di hari lain (qadha’).
  • Membayar kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang fakir.

Buya Yahya Jelaskan Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menegaskan bahwa bersenggama di siang hari saat Ramadan adalah dosa besar bagi mereka yang wajib berpuasa.

BACA JUGA:Jalani Ramadan dengan Penuh Berkah! Ini 6 Amalan yang Disunnahkan Rasulullah SAW

"Jika suami istri sedang dalam keadaan musafir (bepergian) dan tidak wajib berpuasa, maka hubungan tetap diperbolehkan. Namun, jika berada di rumah dalam keadaan sehat dan wajib berpuasa, maka berhubungan di siang hari adalah pelanggaran besar," ujar Buya Yahya.

Kesimpulan

Berhubungan suami istri setelah imsak masih diperbolehkan, asalkan selesai sebelum adzan subuh. Namun, jika hubungan terjadi setelah masuk waktu puasa, maka hal itu termasuk pelanggaran berat dengan konsekuensi qadha dan kafarat.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami aturan ini agar ibadah Ramadan tetap terjaga dan tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat membatalkan puasa. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: