Anak-Anak dan Orang Sakit Berpuasa Setengah Hari, Apa Hukumnya dalam Islam?

Anak-Anak dan Orang Sakit Berpuasa Setengah Hari, Apa Hukumnya dalam Islam?

--

RAKYATBENTENG.COM - Puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim selama bulan Ramadan. 

Setiap Muslim yang sudah baligh dan dalam kondisi sehat diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Namun, dalam beberapa kondisi, ada kelompok tertentu yang diberikan keringanan, seperti anak-anak yang belum mencapai usia baligh serta orang yang sedang sakit. 

Lalu, bagaimana jika mereka mencoba berpuasa setengah hari? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Tips Sahur dan Berbuka Sehat agar Energi Tetap Terjaga Selama Ramadan

Apa Itu Puasa Setengah Hari?

Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari waktu fajar hingga Maghrib. 

Namun, terdapat istilah puasa setengah hari, yaitu menahan diri dari makan dan minum sejak waktu imsak hingga siang hari, biasanya hingga waktu Zuhur, kemudian melanjutkan kembali hingga waktu berbuka.

Biasanya, puasa setengah hari dilakukan oleh anak-anak sebagai tahap latihan sebelum mereka diwajibkan menjalankan puasa penuh saat telah mencapai usia baligh.

BACA JUGA:Sidang Isbat: 1 Ramadan Ditetapkan Jatuh Pada Sabtu 1 Maret

Dilansir dari disway.id, berikut penjelasan pandangan islam tentang puasa setengah hari.

Pandangan Islam tentang Puasa Setengah Hari

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: