Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan Modus Cari Konsumen Fiktif, Kerugian Negara Rp4,3 Miliar
Perumahan Cempaka Bentiring Permai.--
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan Modus Cari Konsumen Fiktif, Kerugian Negara Rp4,3 Miliar
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Sidang perkara dugaan Korupsi pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) atau Perumahan subsidi di Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang tahun 2018-2019 kembali dilaksanakan pada Kamis 6 Februari 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tersebut, menguak fakta adanya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,3 miliar. Modus dari terdakwa, yakni mencari konsumen fiktif untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Sampai akhirnya kasus tersebut disidik Kejari Bengkulu Tengah dan ditemukan fakta, semua konsumen ternyata tidak pernah mengajukan pembelian rumah.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah, Penyidik Sudah Periksa 50 Orang Saksi
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH menyampaikan, dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 5 orang terdakwa. Rinciannya, 3 terdakwa merupakan pegawai salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu, Rz selaku analis kredit, Da dan Zu selaku mantan Branch Manager. Sementara 2 orang lainnya, Ad dan Te dan pihak pengembang perumahan PT Asisia Catur Persada (ACP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah menerapkan dakwaan berbeda terhadap para terdakwa. Tiga terdakwa pejabat bank didakwa pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk pengembang perumahan didakwa pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 5 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Oknum Sekretaris OPD Bengkulu Tengah Ikut Dipanggil di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi
‘’Dalam agenda sidang dakwaan ini, diungkapkan juga fakta kalau ada dugaan pencarian konsumen fiktif dari para terdakwa untuk mencairkan dana. Kerugian negara lebih kurang Rp4,3 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian yang dijadwalkan Kamis pekan depan. JPU Kejari Bengkulu Tengah akan mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi,’’ pungkas Ade.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: