Oknum Sekretaris OPD Bengkulu Tengah Ikut Dipanggil di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi

Oknum Sekretaris OPD Bengkulu Tengah Ikut Dipanggil di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH--

Oknum Sekretaris OPD Bengkulu Tengah Ikut Dipanggil di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Oknum sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah ikut dipanggil dalam persidangan kasus dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 5 Februari 2025.

Pemanggilan oknum sekretaris tersebut sebagai saksi atas perkara dugaan Korupsi dana pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.

Sementara itu, dalam persidangan yang menghadirkan 10 terdakwa termasuk mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah ini terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp183.908.373.  

BACA JUGA:DPRD Pastikan Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Jumat Besok

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari 2 orang terdakwa dengan total Rp183.908.373.

Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah, ES yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut mengembalikan kerugian negara senilai Rp153.900.000.

Bukan hanya dirinya, terdakwa lain yang juga mengembalikan kerugian negara yakni JW dengan nilai Rp30.008.373. Selanjutnya uang tersebut dititipkan di rekening Mandiri milik Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Disiplin PNS Diperketat, BKN Sebut PNS Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele

‘’Setelah uang ini diserahkan ke kami selaku penuntut umum, kami langsung titipkan terlebih dahulu ke rekening Kejari Bengkulu Tengah di Bank Mandiri. Sembari menunggu selesainya proses persidangan. Nanti apabila perkara sudah putus atau inkracht, barulah uang pengembalian dieksekus dengan cara disetorkan ke kas negara,’’ jelas Ade.

Untuk diketahui, dalam perkara ini melibatkan total 10 orang terdakwa dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044.

Berdasarkan hasil penyidikan, selain adanya komitmen fee sejak awal pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar, terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: