Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 1 Februari 2025 Melesat Lagi, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa!

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 1 Februari 2025 Melesat Lagi, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa!

--

 

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan sejarah! Pada Sabtu pagi (1/2/2025), harga emas melonjak Rp 4.000 ke level Rp 1.624.000 per gram, menembus rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

 

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, sehari sebelumnya, harga emas Antam sempat turun Rp 14.000 ke Rp 1.620.000 per gram pada Jumat (31/1/2025), yang saat itu juga merupakan rekor tertinggi sebelumnya.

 

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut menguat Rp 4.000 menjadi Rp 1.475.000 per gram pada Sabtu pagi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654978/harga-emas-antam-antm-hari-ini-31-januari-2025-melambung-tinggi-kembali-pecahkan-rekor-tertinggi

 

Ketentuan Pajak

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

 

Daftar Harga Emas Antam (1/2/2025)

 

  • 0,5 gram – Rp 862.000
  • 1 gram – Rp 1.624.000
  • 2 gram – Rp 3.188.000
  • 3 gram – Rp 4.757.000
  • 5 gram – Rp 7.895.000
  • 10 gram – Rp 15.735.000
  • 25 gram – Rp 39.212.000
  • 50 gram – Rp 78.345.000

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/654979/promo-spesial-jco-x-bri-beli-2-lusin-doughnut-dapatkan-t-shirt-eksklusif-hanya-rp-50000

  • 100 gram – Rp 156.612.000
  • 250 gram – Rp 391.265.000
  • 500 gram – Rp 782.320.000
  • 1.000 gram – Rp 1.564.600.000

 

Ketentuan Pajak Pembelian

 

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi pembelian. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: