Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 12 November 2024 Merosot Parah Turun Rp 35.000

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 12 November 2024 Merosot Parah Turun Rp 35.000

--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa (12/11/2024) pagi kembali merosot parah, mengalami penurunan drastis sebesar Rp 35.000, sehingga kini berada di angka Rp 1.482.000 per gram.

Ini merupakan penurunan signifikan setelah harga sempat stabil di Rp 1.517.000 per gram pada Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, Antam mencatat rekor harga tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) pada 31 Oktober 2024 dengan nilai Rp 1.567.000 per gram.

Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga jatuh Rp 35.000 menjadi Rp 1.336.000 per gram pada Selasa ini.

BACA JUGA:Game Baru Meluncur Bulan Oktober, Ada Call of Duty: Black Ops 6

BACA JUGA:Spesial Hari Pahlawan! KAI Berikan Diskon 25% Tiket Kereta Api dalam Promo Patriotrip

Transaksi penjualan emas dikenai potongan pajak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini langsung dikurangi dari nilai total buyback yang diperoleh.

Berikut rincian harga emas Antam pada Selasa (12/11/2024) berdasarkan pecahan:

- 0,5 gram: Rp 791.000

- 1 gram: Rp 1.482.000

- 2 gram: Rp 2.904.000

- 3 gram: Rp 4.331.000

- 5 gram: Rp 7.185.000

- 10 gram: Rp 14.315.000

- 25 gram: Rp 35.662.000

BACA JUGA:Debat Kandidat Kedua Pilkada Bengkulu Tengah Digelar Senin Mendatang, Disiarkan Langsung oleh BETV

BACA JUGA:Jenazah Kepala Dinas LH Bengkulu Tengah Mahendra Gustian Dibawa ke Rumah Duka

- 50 gram: Rp 71.245.000

- 100 gram: Rp 142.412.000

- 250 gram: Rp 355.765.000

- 500 gram: Rp 711.320.000

- 1.000 gram: Rp 1.422.600.000

Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 yang disertakan dalam transaksi pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: