Harga Emas Dunia Dibuka Turun Tipis, Antam Naik Dibanding Minggu Lalu
Harga emas dunia dibuka mengalami penurunan pada perdagangan Senin (12/08/2024) --Foto : https://technews360-news.blogspot.com--
RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami penurunan pada perdagangan Senin (12/08/2024).
Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini mengalami penurunan tipis sebesar -0.05% menjadi seharga 1.243.938 per 1 gram.
Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini tercatat naik jika dibandingkan dengan harga pada Kamis kemarin yaitu Rp 1.399 juta per gram.
Adapun, saat ini investor dapat memborong emas Antam mulai dari Rp 1 1.401 juta per gram.
BACA JUGA:Kijang Kapsul Tabrak Warung Manisan, 3 Penumpang dan 3 Warga Terluka, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:4 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo Terbaik Agustus 2024, Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 750.500.
Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp 1.401.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp 6.780.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.505.
Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp 33.637.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp 67.195.000.
Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 134.312.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 670.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.341.600.000.
BACA JUGA:Penting! Ini 5 Akibat Pernikahan Dini untuk Kesehatan Mental dan Fisik Remaja
BACA JUGA:HP Luncurkan Laptop OmniBook Ultra 14 Berbasis AI, Perangkat Simpel, Tetap Kedepankan Kecanggihan
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp Rp 1.253.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: