Harga Emas Dunia Kembali Menggeliat, Dibuka +0.69% Pagi Ini
ilustrasi--
Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.
BACA JUGA:Benarkah Makan Buah Pakai Garam Baik untuk Kesehatan Ginjal? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Mobil Bekas Cocok Untuk Keluarga, Harga Dibawah Rp100 Jutaan
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Buyback baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: