Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Alami Depresi dan Dirawat di

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Alami Depresi dan Dirawat di

Epy Kusnandar--

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Alami Depresi dan Dirawat di

RAKYATBENTENG.COM - Dalam kesempatan konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan aktor Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar, hanya Yogi Gamblez yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan. Sementara Epy Kusnandar tidak terlihat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi memberikan penjelasan soal ketidakhadiran aktor pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun tersebut. Dia menyebut yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

"Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), untuk membawa yang bersangkutan (epy Kusnandar) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," jelas Syahduddi kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024 dikutip dari pmjnews.com.

BACA JUGA:Dinas di Bengkulu Tengah Diduga Sengaja Telantarkan Mobil Rescue di Bengkel, Simak Pengakuan Pemilik Bengkel

BACA JUGA:Pejabat yang Satu Ini 'Langganan' Duduki Jabatan Kosong Sementara di OPD Bengkulu Tengah

"Dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK," tambah Syahduddi

Syahduddi menuturkan, alasan Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Tak hanya itu, Syahduddi melanjutkan, kondisi dari Epy Kusnandar sendiri memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi yang kurang sehat, sehingga kini dirawat di RSKO Fatmawati.

"Sejak 2 hari yang lalu, saudara EK kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," terangnya.

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama RSKO Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka kita putuskan Saudara EK untuk tetap dirawat,” paparnya.

Terhadap Epy Kusnandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: