Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya
ilustrasi--
d. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Pasal 46A ayat 3 menyebutkan syarat lain mengenai standarisasi bentuk dan penerapan KRIS akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
3. Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Dengan Ditetapkannya KRIS
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah tidak lagi menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan baru yang tidak ditentukan besarannya menurut kelas.
BACA JUGA:KPU Umumkan Calon PPK Pilkada Bengkulu Tengah 2024 Terpilih, Ini Dia Nama-namanya
Pasal 46A Perpres tersebut menyebutkan, ketentuan tambahan mengenai standar dan penggunaan KRIS akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Tarif BPJS kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Bekerja (BP) atau peserta mandiri yang saat ini berlaku adalah Rp35.000 per orang per bulan untuk Kelas 3 dan Rp100.000 per orang per bulan untuk Kelas 2. Kelas 1 dikenakan biaya Rp150.000 per orang per bulan.
Setelah itu, dalam Perpres, Pasal 103B, khususnya Ayat 1, menetapkan bahwa KRIS harus sudah diterapkan secara menyeluruh sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: