Camat Diminta Tak Akomodir 2 Nama Peraih Nilai Terendah Seleksi Calon Sekdes Karang Tinggi

Camat Diminta Tak Akomodir 2 Nama Peraih Nilai Terendah Seleksi Calon Sekdes Karang Tinggi

Camat Karang Tinggi Debby Septika--

Camat Diminta Tak Akomodir 2 Nama Peraih Nilai Terendah Seleksi Calon Sekdes Karang Tinggi

RAKYATBENTENG.COM - Nasirwandi, aktivis Ormas dan LSM senior di Kabupaten Bengkulu Tengah mewanti-wanti kepada Camat Karang Tinggi untuk tidak mengakomodir 2 nama calon Sekdes yang diusulkan oleh Pemdes Karang Tinggi. Sebagaimana diwartakan sebelumnya bahwa 2 nama yang diusulkan tersebut merupakan peraih nilai terendah dalam tes tertulis yang digelar panitia seleksi. 

"Penjelasan dari Kadis PMD kan sudah sangat jelas. Bahwa nama yang diusulkan secara aturan maupun etika adalah yang mendapatkan nilai tertinggi, bukan nilai terendah. Artinya ada dugaan perbuatan menabrak aturan yang dilakukan oleh kades dengan mengusulkan peraih nilai terendah. Kami minta camat tegas, jika melanggar aturan jangan diterima usulan tersebut. Sebab dipastikan akan menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Nasirwandi.

Terpisah, pemerhati pemerintahan asal Desa Karang Tinggi, Trio turut mempertanyakan dasar pengusulan peserta nilai terendah oleh kades ke kecamatan.

BACA JUGA:Teruntuk Kades Karang Tinggi, Simak Nih Pesan Penting Kepala Dinas PMD Terkait Gaduh Seleksi Perangkat Desa

Trio pun mendukung atas usulan agar penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diusut jika berkaca dari kebijakan kades yang diduga melanggar aturan dalam hal seleksi calon sekdes.

"Tidak menutup kemungkinan ada kebijakan yang diduga melanggar aturan dalam penggunaannya (DD dan ADD). Sebab dari seleksi perangkat desa saja sudah tidak sesuai aturan. Apa dasarnya menetapkan peraih nilai terendah lolos seleksi dan diajukan ke kecamatan. Untuk apa diadakan tes tertulis kalau akhirnya kades memilih semaunya sendiri," kritik Trio.

BACA JUGA:APH Didesak Usut Tumpukan Batu Bara Diduga Bekas Aktivitas Ilegal di Bengkulu Tengah, Ini Penampakannya

Terpisah, Camat Karang Tinggi, Debby Septika menyampaikan bahwa terhadap surat usulan 2 nama calon Sekdes Karang Tinggi pihaknya masih akan mengkaji bersama pihak terkait lain.

Untuk diketahui, pihak desa melalui Panitia Seleksi pada 21 Maret 2024 lalu menggelar tes tertulis. Tes diikuti oleh 5 orang peserta. Hasilnya, ke 5 peserta memperoleh nilai berbeda-beda. Tertinggi 74, terendah 44. 

Anehnya, pada tanggal 26 Maret 2024 dinaikkan surat dari Pemdes ke Camat Karang Tinggi perihal penyampaian hasil tes tertulis dan permohonan rekomendasi. Dimana di surat yang ditandatangani kades tersebut dilampirkan 2 nama peserta dengan raihan nilai terendah. Masing-masing nilai 44 dan 50.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: