Saksi Protes Coretan di C1 Plano Pada Pleno di Kecamatan Taba Penanjung
--
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Aksi protes juga terjadi saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan DPRD Bengkulu Tengah di Kecamatan Taba Penanjung. pleno yang telah berlangsung pada Selasa 20 Februari 2024 lalu hingga hari ini Kamis 22 Februari 2024 menuai protes dari saksi yang menilai adanya coretan-coretan saat penulisan di C1 plano.
Seperti dijelaskan saksi Partai Hanura, Supir Bambang mengatakan, bahwa pleno di Kecamatan Taba Penanjung pada TPS 1 dan 4 Kelurahan Taba Penanjung diduga banyak terjadi kecurangan seperti yang terjadi pada perolehan suara di PAN.
Dimana perolehan suara salah satu calon pada TPS 1, jumlah suara dan jumlah suara sah partai di C1 plano semuanya terdapat coretan dari tipeX. Sehingga diduga disinyalir adanya perubahan suara yang sangat berpengaruh dengan suara partai. Kemudian pada TPS 1 dan 4 untuk C1 plano PAN berbeda dengan C1 salinan yang dimiliki semua saksi partai.
Lalu, TPS 5 C1 Plano Partai Golkar dan Partai Hanura semua angka bilangan belum ditulis. Partai Golkar suara sah 38 suara, sedangkan C1 salinan yang dipegang semua saksi partai dan panwas suara sah Partai Golkar 20 suara C1 plano partai kosong.
‘’Kami sangat keberatan pada saat rapat pleno tersebut. Kita sempat ricuh di ruang rapat. Kita keberatan,’’ ujar Supir.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Taba Penanjung, Erlan Senjaya mengungkapkan bahwa segala informasi yang keluar itu salah, karena pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan aturan.
‘’Memang benar adanya tipeX, tapi itu di KPPS dan itupun dicoret dan diubah dengan disaksikan oleh pengawas TPS dan para saksi. Tentunya berita acara tersebut sudah ditanda tangani oleh para saksi,’’ ujar Erlan.
Terpisah, Ketua Panwascam Taba Penanjung, Hosi’i menyampaikan bahwa bukan sebuah kecurangan, namun hanya penulisan C salinan yang tidak sama dengan C plano.
‘’Di aplikasi Sirekap sama dengan C plano. Untuk tulisan terbilang memang betul dan itu boleh diperbaiki dengan tanda tangan PPK, dan itu bukan kewenangan kami,’’ pungkasnya.(imo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: