Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Ada Siskaeee, Meli 3GP Hingga Virly Virginia

Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Ada Siskaeee, Meli 3GP Hingga Virly Virginia

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan--

Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno Jaksel Jadi Tersangka, Ada Siskaeee, Meli 3GP Hingga Virly Virginia

RAKYAT BENTENG.COM - Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.

Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang diperoleh oleh Penyidik ​​selama proses penyidikan, diperoleh fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang Saksi menjadi tersangka, ungkap Ade Safri kepada wartawan dilansir dari pmjnews.com.

“(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” sambungnya.

Sembilan talent wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

BACA JUGA:Baru 61 Kabupaten/Kota Realisasikan Gerakan Menanam Cabai, Irjen Kemendagri:

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Bus Cium Buntut Tronton di Jalan Lintas Bengkulu Tengah

Ade Safri menjelaskan, menunda akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik ​​juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.

“Dan terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik ​​surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU di kantor Kejati DKI Jakarta,” tuturnya.

“Pada tanggal 8 Januari 2024 kami akan melakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, belasan pemeran film dewasa yang menjadi tersangka akan dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi atau rumah produksi (PH) konten film yang mengandung asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus tersebut ditangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: