Dugaan Penyelewengan Dana Desa: Mantan Kades Kota Titik Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Desa: Mantan Kades Kota Titik Diperiksa

--

Dugaan Penyelewengan Dana Desa: Mantan Kades Kota Titik Diperiksa

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Dugaan penyelewengan Dana Desa Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga saat ini sudah masuk dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah. 

 

Jika sebelumnya Kades, Kaur Perencanaan dan Ketua BPD yang diperiksa, pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu giliran mantan kades, Zakaria yang diperiksa.

 

Diketahui mantan kades dalam hal ini sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

 

BACA JUGA:Tabrakan Dua Sepeda Motor di Bengkulu Tengah, Satu Pengendara Dikabarkan Kritis

 

BACA JUGA:Promo Spesial Blacktober PHD: Beli 1 Black Double Cheeseburger Pizza Gratis 2 Lemon Tea Cup

 

Kapolres Bengkulu Tengah, AkBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa. 

 

Mantan kades hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan tupoksi, seputar anggaran dan pertanggungjawaban.

 

‘’Penyelidikan masih berjalan. Kita sudah panggil mantan kades dan mempertanyakan tupoksi, penggelolaan anggaran dan pertangungjawabannya,’’ pungkas Wahyu.

 

BACA JUGA:Oh, Ternyata Ini Alasan Kucing Sangat Senang Ketika Dagunya Digaruk

 

BACA JUGA:Promo Spesial Blacktober PHD: Beli 1 Black Double Cheeseburger Pizza Gratis 2 Lemon Tea Cup

 

Sekadar mengulas, dugaan penyelewengan dana desa ini mencangkup indikasi kejanggalan akan tertuju pada penganggaran tahun 2022 berupa penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan senilai Rp 32,39 juta, penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan Rp 3,6 juta, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 6,6 juta. 

 

Kemudian anggaran penanganan keadaan mendesak Rp 143 juta.

 

Pada tahun 2023, penyediaan operasional pemerintah desa/ATK, honorium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon dll masing-masing Rp 5,55 juta, Rp 5 juta, dan Rp 3,4 juta dan peningkatan kapasitas desa Rp 12,18 juta.(cw1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: