Dugaan Korupsi Dana Retribusi TKA Bengkulu Tengah: Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Lain
Kantor Pemkab Bengkulu Tengah--
Dugaan Korupsi Dana Retribusi TKA Bengkulu Tengah: Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Lain
RAKYAT BENTENG.COM - Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsj Bengkulu oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah belum tuntas sepenuhnya meski Berkas Perkara (BP) tahap 1 telah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) beberapa hari lalu.
Sebagaimana diketahui dalam berkas yang sedang diteliti oleh Kejaksaan, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Yakni EE, merupakan mantan Kabid di Dinas Nakertrans Benteng dan pernah juga menjabat Sekretaris di Dinas Perkim.
Kabar teranyar, penyidikan masih terus digeber oleh jajaran Unit Tipidkor. Dan dalam penyidikan jilid ke-II ini penyidik memberi sinyal bakal menyeret tersangka lain. Sebagaimana ditegaskan Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom.
BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Berikut Daftar Lengkap 10 Formasi PPPK Bengkulu Tengah Nol Pelamar
"Bakal ada tersangka lain (dalam kasus TKA, red). Kami masih terus melakukan penyidikan," ungkap Kasat.
Informasi lain terhimpun, dugaan tindak pidana penyelewengan yang menjerat EE sebagai tersangka adalah untuk retribusi TKA kurun tahun 2018-2019. Sementara untuk penyidikan TKA jilid II yang sedang digeber adalah retribusi kurun tahun sebelumnya, yakni tahun 2016-2017.
Dimana dalam kurun tahun tersebut dana retribusi TKA yang disetorkan pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA bukannya masuk ke Kas Daerah melalui rekening yang resmi melainkan masuk ke rekening atas nama pribadi.
Untuk diketahui, diwartakan sebelumnya bahwa dari hasil audit yang dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi TKA jilid I Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,6 miliar.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: