Pasca Pemberhentian Sementara 3 Anggota Panwaslucam, Bawaslu: Masih Tunggu Keputusan Pusat

Pasca Pemberhentian Sementara 3 Anggota Panwaslucam, Bawaslu: Masih Tunggu Keputusan Pusat

--

Pasca Pemberhentian Sementara 3 Anggota Panwaslucam, Bawaslu: Masih Tunggu Keputusan Pusat

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pasca diberhentikan sementara, 3 jabatan anggota Panwaslucam yang tersebar di Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Sakti dan Bang Haji masih kosong hingga saat ini. 

 

Diketahui, pemberhentian sementara disebabkan ketiga anggota panwaslucam berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Kepada RBt, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

 

BACA JUGA:1 Bacaleg Pindah Dapil, 1 Bacaleg Mundur, Hasil Sementara Pencermatan Rancangan DCT

 

BACA JUGA:BKN Rilis Jumlah Pelamar CASN Terbaru 9 Oktober, Tembus 1,1 Juta Pendaftar Cek Instansi Paling Sepi Peminat

 

‘’Kita masih menunggu keputusan dari DKPP RI, terakhir kita sudah konfirmasi dengan staf DKPP RI untuk minta kejelasan, namun dari mereka sendiri dalam menggarap keputusan seperti apa dan masih melakukan koordinasi dengan pimpinan,’’ aku Evi. 

 

Evi menuturkan, pihaknya paham betul kokosongan jabatan 3 Panwaslucam, namun harus bisa memaklumi sampai keputusan ditetapkan oleh DKPP RI. 

 

‘’Tentu sebagai staf Panwaslucam kesusahan apalagi ada tugas yang mendasari Panwacam yang digantikan, sehingga membuat staf double job. Namun kami juga sudah berusaha agar bisa dimaklumi, kita juga mendesak agar keputusan dari DKPP RI segera keluar,’’ tutup Evi.(imo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: