Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014 Segera Masuk Babak Baru, Simak Penjelasan Jaksa Penyidik

Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014 Segera Masuk Babak Baru, Simak Penjelasan Jaksa Penyidik

--

Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014 Segera Masuk Babak Baru, Simak Penjelasan Jaksa Penyidik

 

RAKYATBENTENG.COM - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sedang merampungkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014. 

 

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, empat tersangka bersama barang bukti akan masuk ke tahap II untuk selanjutnya dalam diagendakan dalam persidangan. 

 

Adapun empat tersangka yang dimaksud, mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda Bengkulu Tengah berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL.

 

BACA JUGA:Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Gaji Tertinggi Rp9 Jutaan, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Daftar Jabatan Lowong

 

BACA JUGA:PENTING! Incar Jabatan Lowong PPPK BPS 2023 Gaji Rp10 Juta, Pelamar Wajib Lampirkan Ini

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH menyampaikan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Keempatnya saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu.

 

‘’Kami segera rampungkan berkas perkara sehingga bisa masuk ke tahap II,’’ ujar Bobby.

 

Sementara itu, penyidik telah menerima titipan uang pengganti pada perkara dugaan kasus korupsi RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah 2014 pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin 25 September 2023. 

 

BACA JUGA:Empat Zodiak Ini Beruntung Masuki Pertengahan Tahun, Rezeki Mulai Lancar, Keberkahan Datang, Sukses Kehidupan

 

BACA JUGA:Promo Menarik JCO Hari Ini 26 September 2023, Modal Rp57 Ribu Dapat Iced Chocolate dan Iced Jcoccino, Buruan

 

Uang pengganti senilai Rp63,5 juta diterima dari penasehat hukum tersangka, KMS. 

 

Uang ini merupakan yang diterima tersangka KMS dalam meminjam perusahaan PT. BCL untuk mengerjakan kegiatan RDTR tersebut.

 

Selanjutnya uang Rp63,5 juta disimpan dan dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Bank Mandiri, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

 

BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Buka 7.095 Formasi PPPK 2023, Tenaga Kesehatan Butuh 6.388 Formasi, Cek Persyaratannya

 

BACA JUGA:Promo JCO Cuma Bayar Rp111 Ribu Dapat 2 Box Donat, Ini Cara Pemesanan Lewat Online, Jangan Sampai Kehabisan

 

‘’Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara. Sudah kami terima uang pengganti dari tersangka KMS yang selanjutkan dititipkan di rekening Kejari di Bank Mandiri,’’ demikian Bobby.

 

Diketahui, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.612.000.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: