Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu Diprediksi Februari 2024

Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu Diprediksi Februari 2024

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memprediksikan puncak penyebaran hoaks di media sosial akan terjadi di bulan Februari 2024. Prediksi ini bercermin pada fenomena yang terjadi di 2019, yang mana puncak hoaks terjadi di bulan April menjelang tahapan Pemungutan Suara.

“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat. Kalau berkaca 2019, memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara. Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin, hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Herwyn, berdasarkan data yang ada pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru dari Pabrik Karet Terbesar di Bengkulu yang Tutup Setelah Puluhan Tahun Beroperasi

BACA JUGA:LKPP Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Berikut Posisi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

Lebih lanjut, hal ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada Pemilu yang meliputi muncul dan menguatnya polarisasi di tengah masyarakat; munculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu; kemudian masyarakat menjadi tidak percaya pada hasil Pemilu yang berakhir pada kekerasan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Herwyn menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan melakukan media monitoring sekaligus mempublikasikan informasi dan edukasi kepemiluan secara massif agar maraknya informasi hoaks dapat diredam dengan berita kebenaran.

“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” cetusnya.

Dari sisi pengawasan, tentu Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.

Melalui perspektif kelembagaan, Herwyn mengatakan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU dan mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/ atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.

 

“Paling penting adalah dalam konteks kita dalam terjadi pergesaran kontestasi pemilu, pasti akan ada gesekan. Yang sebelumnya secara luring, sekarang menjadi daring. Tugas utama kita adalah, mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain. Dengan itu kita sudah membantu masyarakat supaya kita juga bisa mengangkat perintah undang-undang dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuntas Herwyn dilansir dari laman bawaslu.go.id.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: