Perselingkuhan di Kalangan ASN Memprihatinkan, Kurun 3 Tahun Terakhir KASN Terima Laporan Sebanyak

Perselingkuhan di Kalangan ASN Memprihatinkan, Kurun 3 Tahun Terakhir KASN Terima Laporan Sebanyak

--

Marpaung menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

a.    penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.    pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau

c.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, ia mengingatkan, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. “Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata Marpaung.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: