Jelang Dibukanya Pendaftaran Seleksi Yuk Simak Dulu Perbedaan PNS dan PPPK
Ilustrasi--
RAKYAT BENTENG.COM - Tak dapat dipungkiri, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idola di Negeri ini. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan utama kenapa banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi PNS.
Secara definisi, PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Selain PNS, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah membuka program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adalah juga ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Manajemen PPPK sendiri adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional.
Nah beberapa hari lalu Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal resmi seleksi CASN tahun 2023. Dikutip dari surat bernomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 yang ditandatangani Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto tidak terdapat perbedaan jadwal pengumuman seleksi dan pendaftaran bagi CPNS dan PPPK.
Untuk pengumuman seleksi serentak pada tanggal 16 - 30 September 2023. Dilanjutkan dengan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023. Sedangkan untuk seleksi administrasi dilakukan mulai tanggal 17 September sampai dengan 9 Oktober.
BACA JUGA:Kemenag Buka Lowong CPNS 2023, Bocoran Formasi, Kriteria Pelamar dan Syarat, Baca di Sini
BACA JUGA:Formasi CPNS Tahun 2023 Sebanyak 28.903, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Sebelum memutuskan mengikuti proses seleksi CASN, ada baiknya kamu menyimak artikel berikut yang akan membahas perbedaan PNS dengan PPPK dirangkum dari berbagai sumber
1. Gaji dan Tunjangan
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
2. Proses Rekrutmen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: