Terima Remisi HUT RI ke-78, 2.606 Napi Langsung Bebas, Menkumham Beri Pesan Ini

Terima Remisi HUT RI ke-78, 2.606 Napi Langsung Bebas, Menkumham Beri Pesan Ini

--

RAKYAT BENTENG.COM - Remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) tahun 2023 ini diberikan kepada sebanyak 175.510 orang narapidana, dengan 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas.

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis 17 Agustus 2023.

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Yasonna H. Laoly dilansir dari imigrasi.go.id

BACA JUGA:Tawarkan Gaji Menggiurkan, Kemenkumham Incaran Pelamar Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA, D3, S1, S2 Simak

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowong CPNS 2023, Formasi SMA/SMK Punya Peluang

Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS 2023, Ini Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan, Formasi SMA Merapat

BACA JUGA:Paling Banyak Terima Formasi SMA/SMK Seleksi CPNS 2023, Lowong Penjaga Tahanan Bakal Jadi Primadona

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

BACA JUGA:Siap-siap, 8 Instansi Ini Dikabarkan Buka Formasi SMA/SMK Seleksi CPNS 2023

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: