Tersangka Dugaan Penembakan Bripda IDF Hingga Tewas, Dua Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi

Tersangka Dugaan Penembakan Bripda IDF Hingga Tewas, Dua Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua oknum masing-masing Bripda IM dan Bripka IG, sebagai tersangka dalam kasus penembakan Bripda IDF. 

Dua Polisi tersangka penembakan Bripda IDF dipecat setelah menjalani sidang kode etik.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Sanksi Administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023 dilansir dari disway.id https://disway.id/read/717613/dua-polisi-tersangka-penembakan-bripda-idf-dipecat/15

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan sidang tersebut dipimimpin oleh Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua Komisi, Kabagbinetika Rowabprof Kombes Rudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi serta tiga anggota komisi lainnya.

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD.

Menurut Brigjen Ramadhan, akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan.

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.

BACA JUGA:Pupuk Sebanyak Ratusan Kg di Rumah Kades Disebut Titipan Vendor

BACA JUGA:Pencari Batu Bara di Sungai Meradang Kehilangan Pendapatan, Polres dan Dinas ESDM Bakal

Dalam sidang tersebut, Bripka IG terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripka IG juga terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan, dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, yang kemudian senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IM mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia.

Dalam sidang tersebut, Bripda IG terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigjen Ramadhan mengungkapkan kedua Pelanggar itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi PTDH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: