Sidang Perkara Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Mantan Menkominfo Seret Nama

Sidang Perkara Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Mantan Menkominfo Seret Nama

dok__jpnn.com--

RAKYAT BENTENG.COM - Dalam nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate menyeret nama Presiden RI, Joko Widodo (disway.id/listtag/99/jokowi">Jokowi). 

Awalnya, kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 triliun. 

Menurut kuasa hukum Jhonny Plate, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya.

"Disebutkan ada narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) sehingga terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, menjadi 7.904 dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian," kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

"Faktanya, program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI," sambungnya

BACA JUGA:Disiapkan 1.000 Kuota Beasiswa Santri, Yuk Daftar di Link Berikut

Disampaikan dalam berbagai rapat terbatas

Kuasa hukum terdakwa Johnny lebih lanjut menyatakan bahwa arahan Presiden Jokowi itu kerap disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.

Salah satunya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.

"Ketika itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM," terangnya.

Selain itu, lanjut kuasa hukum Johnny Plate, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035. 

"Ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah," bebernya.

BACA JUGA:Mau Beli Rumah Subsidi? Cek di Sini Harga Terbarunya, Lengkap se-Indonesia

Selanjutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: