Tetapkan Penerima BLT, Pemdes Bisa Gunakan Data P3KE

Tetapkan Penerima BLT, Pemdes Bisa Gunakan Data P3KE

--

RAKYATBENTENG.COM - Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, salah satu langkah yang dilaksanakan yakni dengan adanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masayarakat. Maka dari itu, pemerintah desa dalam menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bisa diambil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Benteng, Septedy Muktara, SE, M.Si menjelaskan, Benteng merupakan salah satu daerah locus penuntasan miskin ekstrem tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Data P3KE ini merupakan data pembanding dari pusat yang bisa digunakan desa dalam penetapan KPM BLT DD.

‘’Kami telah sampaikan surat edaran Pj Bupati ke seluruh Kepala OPD maupun kepala desa terkait tentang pemanfaatan data P3KE. Datanya bisa menjadi data pembanding. Jika data P3KE ini tidak sesuai kondisi real di lapangan, bisa dibuat berita acaranya dan penetapannya harus melalui musyawarah desa khusus,’’ jelas Septedy.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Anak, Puskesmas Beri Asupan Vitamin A

BACA JUGA:Luar Biasa, Ada Ratusan Ribu Guru Honorer Diangkat jadi ASN, Nadiem: Lewat Program ASN PPPK

Septedy menjelaskan, data P3KE ini bersumber dari pendataan BKKBN yang telah diperingkat kesejahteraannya dan terbuka untuk diharmonisasikan dengan data program dari kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah. Data P3KE ditujukan untuk melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan meningkatkan akurasi penyasaran program kemiskinan. Khususnya untuk menjangkau keluarga miskin ekstrem yang belum mendapat program atau yang disebut exclusion error.

‘’Desa nanti membuat berita acara jika seandainya data P3KE yang diberikan tidak sesuai dengan data desa. Data P3KE ini sebagai pembanding. Jika sudah terlapor, maka penghapusan data miskin ekstrem bisa akan kami laporkan kembali ke satgas kemiskinan ekstrem kemenko PMK RI untuk dihapuskan,’’ demikian Septedy.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: