Ada Kemiripan Nama PPS Pengganti dengan Mantan Caleg

Ada Kemiripan Nama PPS Pengganti dengan Mantan Caleg

Ketua KPU Bengkulu Tengah, Drs. Brotoseno melantik anggota PPS terpilih.--

RAKYATBENTENG.COM - Belum lagi kelar aduan permasalahan pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bengkulu Tengah di Bawaslu, kini kembali mencuat informasi dugaan kejanggalan lain.

 

Di salah satu kecamatan terdapat salah seorang peserta tes PPS yang dinyatakan lulus sebagai pengganti berdasarkan pengumuman penetapan calon PPS yang dirilis KPU data identitasnya mirip dengan data mantan Caleg salah satu Parpol pada Pileg Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2019 lalu. 

 

Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin hingga desa asalnya, sama.

 

Menariknya, lembaran Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 20 September 2018 yang memuat nama sama dengan nama yang lulus PPS tersebut diketahui dan ditandatangani oleh tiga orang Komisioner KPU saat ini.

 

BACA JUGA:Setelah Diberitakan Akhirnya Pak Tua Dijemput Keluarganya, Lamanya Menghilang

 

BACA JUGA:Ini Penampakan Uang Saksi Bisu Praktik Dugaan Calo Penerimaan PPS

 

Jika merujuk pada aturan KPU, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPS yakni tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

 

Ketika ditanyakan temuan ini, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Drs. Brotoseno kaget dan kebingungan untuk menjawab. 

 

Sebab menurutnya setiap peserta seleksi calon anggota PPS saat mendaftar melalui aplikasi SIAKBA secara otomatis bakal tersaring jika ada keterkaitan dengan parpol.

 

"Dimana itu, siapa, atas nama siapa? nanti akan kita cek. Setiap peserta mendaftar melalui SIAKBA itu kan sudah otomatis. Dan sudah dicek keterkaitannya dengan parpol dan tidak ada. Kemudian juga ada surat pernyataan ditandatangani di atas materai bahwa yang bersangkutan bukan sebagai anggota partai politik. Kalau memang ternyata mereka sebagai anggota partai politik atau pengurus, otomatis tidak bisa masuk mendaftar," jelas Brotoseno.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: