Kemendes PDTT Terbitkan Regulasi Baru, Dampaknya. . .
Pemerintah Desa Penanding melaksanakan musdessus penetapan jumlah KPM BLT dana desa.--
RAKYATBENTENG.COM – Kementerian PDTT telah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023.
Dampaknya, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) otomatis mengalami pengurangan dari tahun lalu.
Seperti di Desa Penanding, tahun lalu mencapai 77 KPM, tahun ini hanya 48 KPM.
Kades Penanding, Tusim mengatakan, dalam penentuan KPM, pihaknya mempedomani aturan Permendes Nomor 8 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa khususnya BLT DD maksimal 25 persen.
Sehingga pemerintah desa diminta lebih selektif dalam memilih penerima yang sesuai dengan kriteria.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka Tahun 2023, Formasi Ini Diutamakan, Simak Penjelasan Menpan RB
BACA JUGA:Wadidaw..! Beredar Video Setengah Bugil Diduga Mirip Oknum Dewan Asal
‘’Tahun 2022 sebanyak 77 KPM. Namun karena regulasi ini ada pengurangan. Sesuai kesepakatan musdesus lalu, ditetapkan hanya 48 KPM,’’ kata Tusim.
Tusim berharap, penerima BLT DD dapat memanfaatkan penggunaan bantuan tersebut dengan baik sehingga bisa menunjang kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Sudahi Status Pengangguranmu, PT. Lion Super Indo Buka Loker Bagi Lulusan SMA/SMK, Buruan Daftar
BACA JUGA:BUMN Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa dan Fresh Graduate, Simak Jadwal Pendaftarannya
‘’Kami harap, KPM harus bisa menggunakan bantuan BLT DD dengan baik,’’ demikian Tusim.
Sementara itu, dalam kegiatan musdesus dihadiri langsung, Camat Karang Tinggi, Deby Septika, S.STP, M.Si, babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping lokal desa, pendamping desa, ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat serta pemuda desa.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: