Ditemukan KTP Dukungan Bakal Calon DPD RI Ganda, Segini Jumlahnya
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Bidang Teknis, Ir. H. Mulyadi--
RAKYATBENTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menemukan sebanyak 43 KTP dukungan ganda terhadap Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hingga kini proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI masih terus berjalan pihak KPU Bengkulu Tengah.
Dikatakan Komisioner KPU Bengkulu Tengah Bidang Teknis, Ir. H. Mulyadi, untuk proses verifikasi telah dimulai sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu gingga sekarang.
Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan sementara ini, ditemukan ada sebanyak 43 KTP dukungan ganda antara satu calon dengan calon lainnya.
BACA JUGA:Dua Kadun Resmi Dilantik, Ini Pesan Khusus dari Kades
BACA JUGA:SADIS, Mantan Pejabat di Provinsi Ini Diduga Ditujah, Bagian Perut Bersimbah Darah
‘’Temuan dukungan ganda itu belum final, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari bakal calon DPD RI terkait temuan dukungan ganda itu. Untuk proses verifikasi administrasi kita sebenarnya sudah selesai, yang belum itu tanggapan atau sanggahan dari bakal calon soal data ganda itu. Sebab, dalam prosesnya kemarin sistem kita mengalami gangguan sehingga jadwal untuk sanggahan sangat sedikit. Makanya hari Iini kita mendapatkan surat dari KPU RI bahwa jadwal verifikasi diperpanjang, terang Mulyadi, Jumat (13/1/2023).
Mulyadi menjelaskan, setelah menerima surat perpanjangan itu, pihaknya akan melakukan pembahasan dalam pleno terkait memperpanjang proses verifikasi itu.
"Kita akan pleno terlebih dahulu, terkait tanggal terakhir proses verifikasi administrasi ini. Kalau dari surat KPU RI ini paling lama satu hari setelah memasuki masa perbaikan," tuturnya.
Mulyadi mengungkapkan, setelah bakal calon memberikan tanggapan terkait data ganda itu, maka pihaknya bisa memastikan dukungan tersebut masuk ke bakal calon DPD RI yang mana.
BACA JUGA:Tertarik Bisnis Franchise Indomaret, Siapkan Modal Segini
BACA JUGA:Bahaya Radiasi Smartphone Bikin Geleng-Geleng, Simak Penjelasannya
Jika kedua bakal calon nanti tidak memberikan tanggapan, maka dukungan ganda tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Disamping dukungan ganda, TMS itu berlaku bagi data dukungan seperti kepemilikan KTP berstatus ASN, TNI dan Polri," sampainya.
Diketahui, 43 data ganda tersebut berasal dari 11 bakal calon DPD RI dan dari 43 data tersebut terdapat 6 data ganda indentik atau ganda dalam satu dukungan bakal calon.
Berikut data dukungan yang ditemukan ganda oleh KPU Benteng.
Balon DPD RI, Abdullah Haris Ma'mun 4 KTP dinyatakan Ganda.
Ahmad Kenedi 4 KTP Ganda.
Deftri Hardianto 3 KTP Ganda.
Destita Khairilisani 3 KTP Ganda.
Edi Agusdin 5 KTP Ganda.
Elisa Ermasari 5 KTP Ganda.
Imron Rosadi 1 KTP Ganda.
Leni Haryati Jhonlatif 1 KTP Ganda.
Patrice Rio Capela 7 KTP Ganda.
Rahimandani 3 KTP Ganda dan Sultan B Najamuddin 7 KTP Ganda.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: