Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, PH Mantan Sekda Benteng Pikir-Pikir

Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, PH Mantan Sekda Benteng Pikir-Pikir

Persidangan Panjang Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Penyusunan RDTR Pemkab Benteng Berakhir Sudah. Majelis Hakim Telah Membacakan Amar Putusannya--

RAKYAT BENTENG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pagi tadi (Senin, red) membacakan amar putusan atas perkara dugaan korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran 2013. Terhadap terdakwa Edy Hermansyah, mantan Sekda Benteng yang kala itu menjabat Kepala Bappeda, majelis menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. 

Terhadap PPTK kegiatan, Dodi Ramadan majelis mengganjar vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Hasan Husein selaku pihak ketiga, dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. 

Menanggapi vonis yang dibacakan majelis yang diketuai Jon Saraman Saragih, SH, M.Hum didampingi hakim anggota, Muhammad Fauzi, SE, ME, dan Yosi Astuty, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Benteng, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH menyatakan pikir-pikir. 

"Intinya sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa produk RDTR yang dikerjakan tidak bisa digunakan dan tidak bisa dimanfaatkan. Dengan tidak adanya RDTR sudah merugikan masyarakat, terutama masyarakat di perbatasan Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu," terang Bobby. 

Sebelumnya untuk diketahui, JPU menuntut terdakwa Edy dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Dodi Ramadhan selalu PPTK dituntut 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Hasan Husein dituntut penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara

Terpisah, Penasihat Hukum (PH)  terdakwa Edy Hermansyah, yakni Panca Darmawan, SH, MH menuturkan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dulu atas amar putusan majelis terhadap kliennya. 

"Hal yang meringankan, klien kita belum pernah dihukum, dan mengembalikan kerugian negara. Makanya dengan batas waktu yang telah ditentukan kita akan musyawarah dahulu dan melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah banding atau terima," ujar Panca.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: