Pj Sekda Benteng Sudah Diputuskan, Tunggu Persetujuan Gub

Pj Sekda Benteng Sudah Diputuskan, Tunggu Persetujuan Gub

Pemkab Benteng Segera Memiliki Pj Sekda Baru. Namanya Sudah Diajukan ke Meja Gubernur--

KARANG TINGGI RBt – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Penjabat (Pj) Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si telah memutuskan pejabat yang bakal menduduki kursi Pj Sekda dari sejumlah nama yang diajukan kepadanya. 

Dan nama tersebut kabarnya sudah dinaikkan ke meja Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A sebagai wakil pemerintah pusat, menunggu persetujuannya. 

"Sudah ada satu nama dari bapak Pj Bupati. Suratnya tertutup dalam amplop dan akan diserahkan kepada pak gubernur besok (hari ini, red). Siapa namanya, masih dirahasiakan," terang Plh Sekda, Nurul Iwan Setiawan, M.Si. 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

BACA JUGA:Jaksa Perbolehkan 3 Tsk Dibesuk, Catat Jadwalnya

Bupati atau Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Terpisah, Heriyandi Roni menuturkan, untuk sementara ini, dirinya telah menunjuk Nurul Iwan Setiawan sebagai Plh Sekda pasca penahanan EH yang tersandung perkara dugaan korupsi. 

‘’Ya, untuk sementara ini, urusan pemerintahan dengan kekosongan jabatan sekda, sudah diisi oleh Asisten I Setdakab Benteng sebagai pelaksana harian,’’ kata Heri.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: