Diduga Cemari Lingkungan, Izin PT. BBE Terancam tak Diperpanjang

Diduga Cemari Lingkungan, Izin PT. BBE Terancam tak Diperpanjang

TABA PENANJUNG, RBt – Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT. Bengkulu Bio Energy (BBE) di Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung diduga telah mencemari lingkungan. Atas hal ini, Forum Masyarakat Benteng Bersatu (FMBB) mendesak agar Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mengambil sikap tegas. Meminta agar izin perusahaan tersebut tak diperpanjang sehingga tak dapat beroperasi kembali. Perwakilan FMBB, M Aryanto menuturkan, jika izin perusahaan saat telah habis sejak beberapa bulan lalu. Sehingga meminta  pemerintah dapat mengambil sikap agar tidak memperpanjang izin. Terlebih perusahaan telah mencemari lingkungan. ‘’Kami minta agar perizinan tidak diperpanjang. Sehingga perusahaan tersebut benar-benar tutup dan tidak dapat beroperasi. Karena selama ini kami merasa perusahaan sudah mencemari lingkungan,’’ kata Aryanto. Terkait dugaan aktifitas mencemari lingkungan, Aryanto mengatakan berdasarkan fakta yang ada, perusahaan diduga telah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan. Hingga mengakibatkan rusaknya lahan pertanian akibat kiriman lumpur dan koral sisa aktifitas pertambangan. Disisi lain juga diduga mengakibatkan adanya pencemaran di aliran sungai desa setempat. ‘’Kami dari masyarakat meminta agar ada tindak lanjut dari pemerintah terkait dengan keberadaan perusahaan. Kami merasa perusahaan selama ini telah menyalahi aturan yang ada. Akibatnya merugikan masyarakat di desa setempat dan sekitar,’’ ujar Aryanto. Sementara itu, Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos menuturkan, terkait dengan dugaan mencemari lingkungan, DPRD Benteng kemarin telah melakukan hearing dengan perwakilan Pemprov Bengkulu dan masyarakat. Dewan ingin mendengar terlebih dahulu permasalahan yang sedang terjadi. Termasuk peraturan-peraturan terkait dengan izin lingkungan yang dikantongi perusahaan. Adapun diketahui saat ini perusahaan tersebut telah habis izin operasinya. ‘’Kami dari dewan sifatnya memfasilitasi permasalahan dugaan mencemari lingkungan yang terjadi di Benteng. Kita minta penjelasan ke instansi di provinsi, masyarakat dan perusahaan. Namun yang perusahaan sudah diundang, namun tak hadir. Intinya pemerintah bisa mengambil sikap atas permasalahan yang terjadi. Sehingga kedepan tidak ada pihak yang dirugikan,’’ pungkas Budi.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: