Empat Oknum Perangkat Desa Ditahan Jaksa, Segera Disidangkan

Empat Oknum Perangkat Desa Ditahan Jaksa, Segera Disidangkan

KARANG TINGGI RBt – Berkas perkara (BP) kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan empat tersangka (Tsk) oknum perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji telah masuk tahap 2. Bersama dengan berkasnya, Keempat tsk, yakni sekretaris desa LS (42), kasi pemerintahan SM (40) dan dua orang kadun, AN (37) dan LH (35) turut dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Bengkulu. Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penuntutan, Rozana Yudistira, SH membenarkan telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Bengkulu atas kasus dugaan pemotongan BPUM yang terjadi September lalu. ‘’Ya, sudah dilimpahkan tahap 2 nya ke kejati. Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ ujar Rozana. Sementara itu, Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Benteng, Nenny Zarniawati, SH, MH mengatakan saat ini status keempat oknum perangkat desa non aktif dan jabatannya diemban oleh pelaksana tugas. Jika di kemudian hari berdasarkan hasil sidang telah inkrah dinyatakan bersalah, maka akan berpeluang untuk diberhentikan tetap. ‘’Kalau sekarang sudah non aktif dan dijabat pelaksana tugas untuk posisinya. Nanti kalau sudah ada inkrah dan bersalah, maka bisa diberhentikan,’’ kata Nenny. Sekedar mengulas, keempat orang perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji diamankan anggota Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (24/9) lalu. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 10,5 juta.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: