Tersangka Kasus RDTR Belum Juga Ditetapkan

Tersangka Kasus RDTR Belum Juga Ditetapkan

Aksi demo beberapa waktu lalu di halaman Kantor Kejari, menyoroti kasus RDTR. KARANG TINGGI RBt – Penetapan status penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013, 2014 Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) sudah terbilang cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka (Tsk) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Padahal arus desakan sudah cukup kencang, klimaksnya aksi demo beberapa waktu lalu. Pengamat Hukum dan Pemerintahan, Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH mengatakan, seyogyanya jika sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan maka besar terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum dan penyidik harusnya sudah menetapkan tsk. ‘’Kalau sudah lama ditetapkan status penyidikan untuk tersangka seharusnya  segera ditetapkan dan diumumkan agar publik tak bertanya-tanya,’’ ujar Tarmizi. Tarmizi melanjutkan, disisi lain kepala daerah mesti mengambil sikap tegas terhadap oknum pejabat yang terindikasi terlibat. Jika didiamkan dikhawatirkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih di era Bupati, Dr.H Ferry Ramli, SH, MH menurun. ‘’Bupati mestinya cepat mengambil sikap atas masalah yang ada. Ganti pejabat yang terindikasi pelanggaran hukum, pilih yang berkomitmen tidak akan melanggar hukum,’’ ungkap Tarmizi. Terpisah, Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH menjelaskan pihaknya tak ingin gegabah dengan terus mendalami kasus berdasarkan keterangan saksi-saksi. ‘’Sebelumnya memang sudah ada pemanggilan-pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kalau nantinya dibutuhkan, akan dipanggil kembali. Kalau semuanya sudah cukup bukti maka kita bisa lakukan penetapan tersangka,’’ pungkas Septeddy.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: