Kades Tanjung Raman Nonaktif Dituntut JPU Penjara 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp 50 Juta

Kades Tanjung Raman Nonaktif Dituntut JPU Penjara 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp 50 Juta

TABA PENANJUNG RBt – Kades Tanjung Raman nonaktif, Do dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di pengadilan beberapa hari lalu. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH membenarkan jika telah dilakukan penuntutan terhadap oknum kades dalam sidang perkara korupsi di pengadilan. Adapun sebagai bahan pertimbangan yang dilakukan jaksa lantaran oknum kades telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 168 juta. Angka ini berdasarkan  penghitungan Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng. ‘’Sudah ada tuntutan untuk oknum kades. Satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 50 juta. Pertimbangannya karena kerugian negara juga telah dikembalikan,’’ ujar Septeddy. Septeddy menuturkan, untuk keterlibatan oknum lain seperti bendahara desa atau sekretaris desa, hal ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. ‘’Apakah ada keterlibatan oknum lain, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. Kami juga mengimbau kepada pemerintah desa untuk lebih hati-hati dalam penggunaan dana desa dan taat terhadap aturan yang berlaku,’’ demikian Septeddy.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: