Sanksi Tetap Menanti Oknum Pejabat Diduga Lecehkan Staf

Sanksi Tetap Menanti Oknum Pejabat Diduga Lecehkan Staf

Inspektur Inspektorat Daerah Benteng KARANG TINGGI RBt – Meski berakhir damai secara kekeluargaan, namun oknum pejabat berinisial HS yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap staf berstatus honorer tetap berpeluang diberikan sanksi atau hukuman. Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku, juga sebagai bentuk efek jera kepada HS agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Lili Trianti, S.Sos mengatakan dalam waktu dekat, tim akan menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian LHP akan disampaikan kepada bupati. Di dalam LHP juga tertuang rekomendasi pemberian sanksi kepada oknum pejabat. ‘’Otomatis akan ada sanksi hukuman disiplin. Bisa ringan, sedang atau berat. Segera kita sampaikan ke bupati,’’ kata Lili. Lili menuturkan lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 maupun PP nomor 94 tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang berlaku di kalangan ASN berdasarkan tingkat pelanggaran berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang, penundaan gaji berkala dan berat berupa penurunan pangkat maupun nonjob. ‘’Paling beratnya nonjob. Itu tegantung pertimbangan dari pemerintah daerah,’’ jelas Lili.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: