Mantan Kadis Dicecar 40 Pertanyaan

Mantan Kadis Dicecar 40 Pertanyaan

Kasi Pidsus Kejari Benteng KARANG TINGGI RBt - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial MH beberapa hari lalu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. MH mulai kooperatif memenuhi panggilan pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan. Sebagaimana diketahui, MH menyandang status tersangka (tsk) dalam kasus dugaan penyelewengan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Dalam pemeriksaan tersebut MH dicecar penyidik 40 pertanyaan. Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Dodiyansyah Putra, SH mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tsk guna mendapatkan keterangan lanjutan dalam rangka penyidikan. ‘’Sudah dipanggil satu kali pasca praperadilan. Ya, kurang lebih 40 pertanyaan yang disampaikan agar melengkapi keterangan terhadap kasus ini,’’ kata Dodi. Dodi menuturkan, untuk dua tsk lain yakni mantan kabid, EH dan mantan kasi, AA sejauh ini dinilai kooperatif. Tentu sikap mereka memudahkan dan mempercepat penanganan di tingkat penyidikan. Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan lalu, dana APBN yang  dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000. Hasil pengecekan langsung dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketikdaksesuain material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan sebanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali. Sehingga terdapat selisih uang transport peserta. Namun dalam pertanggungjawaban tetap tertera 3 kali pelatihan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: