BKD Surati Kemendagri Perihal TPP

BKD Surati Kemendagri Perihal TPP

KARANG TINGGI RBt - Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengirimkan surat permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penyaluran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) triwulan III dan IV. Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM melalui Kabid Anggaran, Ade Christianto, S.STP, M.Si mengatakan berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemendagri, pada penyaluran TPP semester II mesti membuat surat permohonan untuk dikeluarkannya izin dari Kemendagri. ‘’Dulu awal tahun pakai izin Kemendagri untuk masa satu tahun. Namun ada kebijakan baru, untuk semester dua harus pakai izin lagi. Surat permohonan sudah kami ajukan ke Kemendagri. Tinggal nunggu balasannya,’’ kata Ade. Ade menjelaskan, penyaluran TPP juga dengan syarat pemerintah telah menunaikan kewajiban membayarkan insentif tenaga kesehatan sekurang-kurangnya 50 persen dari alokasi anggaran sampai dengan bulan Juni 2021. ‘’Jadi pemerintah pusat ada pertimbangan atau syarat lain sebelum penyaluran TPP,’’ ujar Ade. Terpisah, Kabid Perbendaharaan, Herlinawati, S.Ip mengatakan proses administrasi yang harus dilalui OPD diantaranya verifikasi absensi kehadiran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng. Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), biling pajak. Jika dirata-ratakan total TPP per triwulan mencapai Rp 11 miliar. Diketahui untuk besaran TPP masing-masing pegawai diantaranya jabatan sekda Rp 13,5 juta/bulan, kepala dinas Rp 8 juta/bulan dan sekretaris atau kabid Rp 3 juta/bulan. ‘’Setiap pegawai bisa menerima TPP berbeda tergantung jabatan dan kehadiran,’’ pungkas Herlina.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: