Oknum ASN Benteng Dipolisikan

Oknum ASN Benteng Dipolisikan

KARANG TINGGI RBt - Oknum ASN di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial MN harus berurusan dengan aparat kepolisian Polda Bengkulu. MN diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sesama ASN, Juliadi. Tak tanggung-tanggung, sebagaimana laporan Juliadi ke SPKT Polda kemarin kerugian yang ia derita mencapai Rp 60 juta. Sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum Juliadi sempat menunggu itikad baik MN namun MN tak jua mengembalikan uang tersebut. "Ya saya sudah membuat laporan dan sudah diterima petugas SPKT Polda tadi (kemarin, red)," ungkap Juliadi kepada Rakyat Benteng (RBt). Kronologis kejadian, lanjut korban, bermula pada tahun 2018 sekitar akhir tahun antara MN dengan korban, menjalin kerjasama usaha di bidang penjualan elektronik dan pakaian. Korban pun menyerahkan uang senilai Rp 60 juta dengan rincian, Rp 20 juta secara cash dan Rp 40 juta via rekening Bank Mandiri. Sekitar bulan Februari 2019, korban menanyakan perihal bisnisnya. Namun MN dalam keterangannya kepada korban berdalih bahwa uang modal yang diberikan korban belum jadi digunakan. Belakangan diperoleh kabar bahwa uang modal digunakan MN untuk DP pembelian rumah. Dijanjikan MN uang korban akan dikembalikan berikut keuntungan setelah rumah yang dibeli laku dijual kembali. "Tapi setelah rumah itu dibeli orang lain uang saya juga tak dikembalikannya. Katanya orang yang beli itu belum melunasi. Saya sudah cukup lama menunggu tapi selalu katanya sabar," urai korban.(red)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: