Praperadilan Mantan Kadis Kandas, Penyidikan Berlanjut

Praperadilan Mantan Kadis Kandas, Penyidikan Berlanjut

KARANG TINGGI RBt – Sempat terhenti lantaran mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MH mengajukan praperadilan, penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 di dinas tersebut kembali bergulir. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur menolak gugatan praperadilan MH yang telah ditetapkan tersangka (Tsk) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Hakim membacakan putusan sidang praperadilan pada Jumat (20/8) lalu. ‘’Ya, hasil sidang praperadilan ditolak oleh majelis hakim. Karena memang kami sudah menjalankan penyelidikan sesuai standar operasional prosedur,’’ kata Tri. Tri menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali MH untuk diminta keterangan guna pengumpulan data sebelum dilimpahkan ke pengadilan. ‘’Ketiga tsk akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,’’ kata Tri. Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, adapun dana APBN dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000. Hasil pengecekan langsung dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketikdaksesuan material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan seabanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali. Sehingga terdapat selisih uang transport peserta. Namun dalam pertanggungjawaban tetap tertera 3 kali pelatihan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: