Diduga Gelapkan Mobil, Warga Linggar Galing Dibui

Diduga Gelapkan Mobil, Warga Linggar Galing Dibui

TALANG EMPAT RBt - Ba (50) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang dibekuk Sat Reskrim Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Ia diduga melakukan penggelapan mobil jenis pick up L 300 BD 9825 D milik Parino (45) yang tak lain merupakan tetangganya. Akibat perbuatannya, Ba saat ini mendekam dibalik jeruji di Mapolsek Talang Empat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Data berhasil dihimpun, pada Juni lalu, pelaku menyewa mobil milik korban senilai Rp 3 juta dalam tempo satu bulan. Tidak hanya itu, pelaku juga menawarkan jasa untuk pembayaran pajak milik korban. Korban yang termakan bujuk rayu, lantas menyerahkan BPKB dan STNK kepada korban. Kemudian pada Selasa (6/7), korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih jasa sewa dan menanyakan pembayaran pajak kendaraan. Namun ketika tiba di rumah pelaku, korban mendapati rumah dalam keadaan kosong. Setelah dicari informasi, pelaku diketahui sudah lama tidak berada di rumah. Atas kejadian ini, korban lantas melapor ke Polsek Talang Empat. Kemudian setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui kabur ke Lampung tepatnya di Dusun Talang 11 Desa Raja Basa Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Dibantu opsnal Polres Benteng dan Polsek Bengkunat, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis (5/8). Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Budimansyah, SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda. Satria Budiman, SH membenarkan jika telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan mobil. ‘’Ya, pelaku penggelapan mobil sudah kami tangkap. Modusnya menyewa mobil lalu membawa kabur ke Lampung. Bahkan mobil juga sedikit dimodifikasi agar tidak ketahuan,’’ kata Budimansyah. Budimansyah menuturkan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dibeberapa daerah. Adapun atas kejadian ini, pelaku terjerat pasal 372 KUHP pidana Yo pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ‘’Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun penjara,’’ pungkas Budimansyah.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: