4 Tsk Narkotika Terancam 12 Thn Bui
KARANG TINGGI RBt - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin merilis penangkapan empat tersangka (Tsk) dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dimana 3 tsk yakni inisial Su warga Kecamatan Karang Tinggi, Bo warga Sumatera Barat dan Ri warga Lampung ditangkap selama operasi antik berlangsung. Kemudian Ta warga Kecamatan Karang Tinggi ditangkap hasil pengembangan setelah operasi antik. Atas perbuatan tersebut, keempat tsk dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. ‘’Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari. Untuk keempatnya dapat terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,’’ ujar Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kabag Ops, Kompol. Januri Sutirto, SH didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Rabnus Supandri, S.Sos. Januri menjelaskan, dari tangan keempatnya tsk ditemukan paket sabu dengan berat total 0,44 gram. Adapun untuk Su ditangkap pada 9 Juli lalu di Desa Kancing dan didapati paket sabu 0,10 gram. Kemudian pada 11 Juli dilakukan penangkapan Bo dan Ri yang juga merupakan pekerja sub kontraktor PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKi) dengan berat sabu masing-masing 0,13 gram dan 0,06 gram. Mereka ditangkap di Desa Penanding. Terakhir pada tanggal 21 Juli dilakukan penangkapan terhadap Ta di Desa Taba Terunjam dengan paket sabu yang dibawa dengan berat 0,15 gram. Selain sabu, didapati barang bukti berupa handphone, dua unit motor, korek api, pipet, tutup botol. ‘’Jadi kita mendapati informasi bakal adanya transaksi di kawasan Benteng. Yakni beberapa desa di Kecamatan Karang Tinggi. Kami melakukan pengintaian dan lalu menangkap pelaku. Dari hasil introgasi, pelaku sudah mengonsumsi sabu sejak 3 bulan lalu,’’ jelas Januri. Januri menyayangkan saat ini Benteng menjadi daerah transaksi jual beli narkoba. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. ‘’Ada kemungkinan pelaku lain dalam penyalahgunaan narkotika ini. Mereka mendapat barang dari luar Benteng. Benteng menjadi tempat transaksi dan penggunaannya,’’ demikian Januri.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: