Tsk Kasus APBN Ditetapkan, Apa Kabar Kasus Retribusi TKA?

Tsk Kasus APBN Ditetapkan, Apa Kabar Kasus Retribusi TKA?

KARANG TINGGI RBt - Perkembangan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah ditetapkan tiga tersangka (Tsk) oleh penyidik Aparat Penegak Hukum (APH). Lantas, bagaimana dengan perkembangan penanganan kasus retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga terjadi penyimpangan? Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Trk, S.Ik mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengumpulan data dari sejumlah saksi. Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, 7 orang saksi ahli dari 3 kementerian yang dimintai keterangan. Diantaranya 3 orang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 orang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan 2 orang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). ‘’Sabar dulu, sekarang proses penyelidikan masih terus berlanjut. Saksi ahli dari tiga kementerian sudah kami mintai keterangan,’’ ujar Iman. Iman menuturkan data yang dimaksud berupa regulasi atau aturan pemerintah terkait penarikan retribusi. Adapun dari hasil keterangan akan dilakukan penyusunan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan gelar perkara secara internal dan menunggu petunjuk pimpinan. ‘’Kita masih akan koordinasi dengan pimpinan dan Polda Bengkulu,’’ kata Iman. Iman menuturkan, penyelidikan retribusi TKA pada tahun 2016 hingga tahun 2019 silam yang diduga adanya pelanggaran hukum. Dimana dalam rentang empat tahun tersebut adanya penarikan senilai Rp 1,6 miliar. Adapun saksi lain yang telah diperiksa sebanyak 3 orang. Mulai dari kadis, kabid maupun kasi yang menjabat di zaman tersebut. ‘’Dugaannya ada pelanggaran hukum dalam retribusi ini,’’ demikian Iman.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: