12 WTP Menerima, 1 WTP Masih Pikir-pikir

12 WTP Menerima, 1 WTP Masih Pikir-pikir

KARANG TINGGI, RBt - Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur telah mengeluarkan putusan terhadap besaran ganti rugi lahan tol bagi 13 Warga Terdampak Proyek (WTP). Namun, 12 WTP menerima dengan besaran yang ditetapkan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara 1 WTP masih piker-pikir. Kepala Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Ir. Hazairin Masrie, MM mengatakan satu WTP bersangkutan menilai jika harga yang ditetapkan terbilang rendah. Dirinya membandingkan dengan harga ganti rugi lahan di Jakarta, Palembang dan Lampung. ‘’Mintanya bisa lebih dari Rp 1 miliar untuk diganti rugi. Tapi putusan sidang mutlak sesuai KJPP. Kalau mau menggugat, bisa ke Mahkamah Konstitusi,’’ kata Hazairin. Hazairin menuturkan, dari 12 WTP, diantaranya adalah mantan anggota dewan, Tahirman Mukti yang sebelumnya menolak besaran lantaran tak sesuai. Hasil pengadilan, dirinya mendapatkan ganti rugi lahan Rp 2,9 miliar. ‘’Sebelumnya ditetapkan Rp 3,2 miliar. Kemudian merasa tidak puas, dilakukan pengukuran ulang dengan hasil Rp 2,7 miliar. Karena malah turun, dirinya menolak. Akhirnya disidangkan di PN. Hasil akhir, dirinya mendapatkan Rp 2,9 miliar,’’ demikan Hazairin.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: