8 Saksi Ahli Kementerian Diperiksa

8 Saksi Ahli Kementerian Diperiksa

KARANG TINGGI, RBt - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) terus menyelidiki kasus retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kemarin, sebanyak 8 orang saksi ahli dari 3 kementerian dimintai keterangan. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.Trk, S.Ik mengatakan 8 orang yang dimaksud yakni 3 saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 orang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan 2 orang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Beberapa ahli yang menangani tentang retribusi TKA sudah kami mintai keterangan. Totalnya ada 8 orang dari 3 kementerian berbeda, ujar Iman. Iman menjelaskan, dari hasil keterangan akan disusun terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara secara internal dan menunggu petunjuk pimpinan. Banyak keterangan yang kita peroleh. Kita susun terlebih dahulu. Minggu ini dilengkapi berkas dan gelar perkara. Setelah rampung dan cukup untuk dinaikkan status ke penyidikan, kita coba bersurat ke Polda Bengkulu, kata Iman. Iman menuturkan, penyelidikan retribusi TKA pada tahun 2016 hingga tahun 2019 silam yang diduga adanya pelanggaran hukum. Dimana dalam rentang empat tahun tersebut adanya penarikan senilai Rp 1,6 miliar. Adapun saksi lain yang telah diperiksa sebanyak 3 orang. Mulai dari kadis, kabid maupun kasi yang menjabat di zaman tersebut. Dugaannya ada pelanggaran hukum dalam retribusi ini,demikian Iman.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: